Perusahaan, baik itu perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan tambang di Kalteng, wajib menyelesaikan terkait dengan hak masyarakat.
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPR RI Agustiar Sabran meminta masyarakat di provinsi setempat jangan mudah terpengaruh dengan adanya kejadian kericuhan di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) Kabupaten Seruyan.

"Kejadian ini jangan sampai terulang lagi. Kalau ada persoalan seperti ini alangkah baiknya dibicarakan dengan cara duduk bersama serta musyawarah antara perusahaan dan masyarakat sehingga kericuhan tidak terjadi," kata Agustiar, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Jumat.

Agustiar yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu menuturkan bahwa kejadian tersebut tentunya akan merugikan masyarakat sendiri dan daerah, terutama iklim investasi di provinsi setempat akan terganggu.

Maka dari itu, ketika ada permasalahan di setiap perusahaan perkebunan sawit, kata dia, alangkah baiknya penyelesaian secara humanis jangan sampai menimbulkan aksi-aksi anarkis.

"Karena dengan aksi anarkis tersebut, tentunya tidak akan menyelesaikan masalah. Maka dari itu, diutamakan adalah komunikasi dengan cara duduk bersama untuk membahas apa yang menjadi hak perusahaan dan apa yang menjadi hak masyarakat," katanya.

Ketua DAD Kalteng mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi setempat jangan pernah mengabaikan hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sekitar perusahaan.

Apabila ada perjanjian, lanjut dia, perusahaan benar-benar membicarakannya sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, perusahaan, dan daerah.

Baca juga: Anggota DPR ajak masyarakat dukung pemda se-Kalteng tangani karhutla
Baca juga: Anggota DPR minta pemuda di Kalteng ikut perangi peredaran narkoba


"Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir kalinya di Kalteng, jangan sampai hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari, kasihan masyarakat," ungkapnya.

Terkait dengan aksi perusakan di PT BJAP, dia mengatakan bahwa tidak hanya menindak oknum-oknum di lapangan saja, tetapi para aktor atau dalang di balik aksi massa tersebut.

Ia mengatakan bahwa perbuatan oknum-oknum dan orang yang menggerakkan aksi tersebut sudah melanggar hukum pidana sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab dengan perbuatan mereka.

Selain itu, perusahaan yang bersoal dengan masyarakat setempat harus bertanggung jawab sebab asal mula kemarahan masyarakat ada dugaan akibat perusahaan yang tidak memenuhi kesepakatan terkait dengan plasma 20 persen.

"Perusahaan juga harus bertanggung jawab dari kejadian ini karena asal mula diduga akibat plasma 20 persen belum terselesaikan dengan baik," kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, menurut Agustiar, seluruh perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang ada di provinsi setempat wajib mempekerjakan masyarakat lokal.

Terkait dengan ganti rugi lahan serta persoalan plasma 20 persen untuk masyarakat, lanjut dia, tentunya benar-benar harus selesaikan dengan baik. Apabila tidak diselesaikan dengan baik, kericuhan-kericuhan seperti ini akan terus terjadi di setiap daerah.

"Perusahaan, baik itu perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan tambang di Kalteng, wajib menyelesaikan terkait dengan hak masyarakat sehingga hal-hal yang tidak kita inginkan bersama tidak terjadi. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di provinsi ini dengan baik, jangan sampai terjadi kegaduhan-kegaduhan yang bisa merugikan daerah dan masyarakatnya," demikian Agustiar Sabran.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023